Tenggarong, 17 November 2025 — Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong kembali melaksanakan kegiatan layanan integrasi bagi warga binaan sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak narapidana sesuai ketentuan perundang-undangan. Pada Senin, 17 November 2025, sebanyak tiga orang warga binaan resmi memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB), sementara satu orang lainnya dinyatakan memenuhi syarat untuk menjalani Cuti Bersyarat (CB).
Pelaksanaan program integrasi ini merupakan wujud komitmen Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong dalam mendukung reintegrasi sosial warga binaan. Sebelum memperoleh PB dan CB, warga binaan telah mengikuti rangkaian pembinaan kepribadian dan kemandirian, menunjukkan perilaku positif, serta memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong menyampaikan bahwa pemberian hak integrasi adalah bentuk apresiasi atas kedisiplinan dan perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana. Beliau berharap para penerima program PB dan CB dapat menjaga kepercayaan yang diberikan dan mampu beradaptasi dengan baik di lingkungan masyarakat.
Lebih dari itu, kegiatan pelayanan integrasi ini juga menjadi bagian nyata dukungan Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong terhadap 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam upaya mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding di lembaga pemasyarakatan. Pemberian hak integrasi berbasis pembinaan dan penilaian komprehensif merupakan solusi yang efektif dan menyeluruh untuk mengurangi jumlah penghuni, sekaligus memastikan bahwa warga binaan yang kembali ke masyarakat telah siap secara mental, sosial, dan perilaku.
Dengan diberikannya PB kepada tiga warga binaan dan CB kepada satu warga binaan, diharapkan mereka dapat melanjutkan hidup dengan lebih produktif, bertanggung jawab, serta menjauhi perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Program integrasi ini menjadi bukti bahwa pembinaan di dalam lapas bukan hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan, pemberdayaan, dan reintegrasi sosial secara berkelanjutan.


Alfian Hidayat